Website Desa Percut · Kecamatan Percut Sei Tuan Informasi · [email protected]

Pemerintahan

Tata kelola Desa Percut

Informasi kepemimpinan, fungsi pemerintahan, alur pelayanan, prinsip transparansi, dan pembagian peran dalam penyelenggaraan desa.

Ilustrasi orisinal Pemerintahan Desa Percut Pemerintahan Desa Percut
Ilustrasi pelayanan Pemerintah Desa PercutPemerintah Desa Percut
Pelayanan wargaAdministrasi, musyawarah, pembangunan, dan pemberdayaan

Kepemimpinan

Pelayanan berbasis tanggung jawab publik.

Asyhari Syah, S.Ag. tercantum sebagai Kepala Desa Percut pada direktori Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang.

Nama jabatan ditampilkan bersama sumber resmi agar pembaruan dapat dilakukan secara tertib ketika terjadi perubahan pemerintahan.

Peran pemerintahan desa

Fungsi utama dalam pelayanan masyarakat.

Pemerintah desa menjalankan kewenangan sesuai peraturan, kebutuhan warga, dan koordinasi dengan kecamatan serta perangkat daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan

Administrasi desa, pencatatan, penyusunan keputusan, koordinasi, dan pelaporan.

Pelayanan administrasi

Verifikasi dokumen, surat pengantar, keterangan, dan fasilitasi urusan kependudukan.

Pemberdayaan masyarakat

Musyawarah, kelembagaan warga, gotong royong, kelompok usaha, dan partisipasi.

Perencanaan pembangunan

Pendataan kebutuhan, penyusunan prioritas, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Struktur peran

Siapa menangani apa?

Nama perangkat dapat berubah; fungsi jabatan berikut membantu warga memahami jalur pelayanan.

01

Kepala Desa

Memimpin pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan warga.

02

Sekretariat Desa

Mendukung administrasi umum, keuangan, perencanaan, arsip, dan koordinasi internal.

03

Kepala Urusan dan Kepala Seksi

Menangani tata pemerintahan, pelayanan, kesejahteraan, keuangan, dan perencanaan.

04

Kepala Dusun

Mendukung pendataan, komunikasi kebutuhan warga, dan koordinasi pelayanan wilayah.

Alur layanan

Dari kebutuhan warga menuju dokumen terverifikasi.

01

Siapkan dokumen

Periksa KTP, KK, pengantar, dan bukti pendukung sesuai jenis layanan.

02

Ajukan dan jelaskan

Sampaikan tujuan, data diri, alamat, dan kebutuhan secara lengkap.

03

Verifikasi petugas

Petugas menilai kelengkapan dan dapat meminta dokumen tambahan.

04

Tindak lanjut

Dokumen diproses, diarahkan ke instansi lain, atau dijadwalkan untuk pengambilan.

Prinsip tata kelola

Lima komitmen pelayanan publik.

Transparan

Persyaratan, sumber data, dan batas kewenangan dijelaskan.

Akuntabel

Proses dapat ditelusuri dan dikonfirmasi kepada petugas.

Inklusif

Informasi disusun agar mudah digunakan beragam kelompok warga.

Aman

Data pribadi diminta seperlunya dan tidak dikirim oleh formulir lokal.

Partisipatif

Aspirasi dan musyawarah menjadi bagian penyusunan prioritas desa.