Penyelenggaraan pemerintahan
Administrasi desa, pencatatan, penyusunan keputusan, koordinasi, dan pelaporan.
Pemerintahan
Informasi kepemimpinan, fungsi pemerintahan, alur pelayanan, prinsip transparansi, dan pembagian peran dalam penyelenggaraan desa.
Pemerintahan Desa Percut
Pemerintah Desa PercutKepemimpinan
Nama jabatan ditampilkan bersama sumber resmi agar pembaruan dapat dilakukan secara tertib ketika terjadi perubahan pemerintahan.
Peran pemerintahan desa
Pemerintah desa menjalankan kewenangan sesuai peraturan, kebutuhan warga, dan koordinasi dengan kecamatan serta perangkat daerah.
Administrasi desa, pencatatan, penyusunan keputusan, koordinasi, dan pelaporan.
Verifikasi dokumen, surat pengantar, keterangan, dan fasilitasi urusan kependudukan.
Musyawarah, kelembagaan warga, gotong royong, kelompok usaha, dan partisipasi.
Pendataan kebutuhan, penyusunan prioritas, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Struktur peran
Nama perangkat dapat berubah; fungsi jabatan berikut membantu warga memahami jalur pelayanan.
Memimpin pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan warga.
Mendukung administrasi umum, keuangan, perencanaan, arsip, dan koordinasi internal.
Menangani tata pemerintahan, pelayanan, kesejahteraan, keuangan, dan perencanaan.
Mendukung pendataan, komunikasi kebutuhan warga, dan koordinasi pelayanan wilayah.
Alur layanan
Periksa KTP, KK, pengantar, dan bukti pendukung sesuai jenis layanan.
Sampaikan tujuan, data diri, alamat, dan kebutuhan secara lengkap.
Petugas menilai kelengkapan dan dapat meminta dokumen tambahan.
Dokumen diproses, diarahkan ke instansi lain, atau dijadwalkan untuk pengambilan.
Prinsip tata kelola
Persyaratan, sumber data, dan batas kewenangan dijelaskan.
Proses dapat ditelusuri dan dikonfirmasi kepada petugas.
Informasi disusun agar mudah digunakan beragam kelompok warga.
Data pribadi diminta seperlunya dan tidak dikirim oleh formulir lokal.
Aspirasi dan musyawarah menjadi bagian penyusunan prioritas desa.